LEMBAGA PENJAMINAN MUTU AKFAR 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
GARIS BESAR KEBIJAKAN SPMI AKFAR
Direktorat Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan penerapan Sistim Penjaminan Mutu Akademik bagi perguruan tinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan pendidikan. Bentuk kebijakan tersebut antara lain berupa peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan perundangan terkait lainnya.
Menyikapi hal tersebut Akademi Farmasi 17 Agustus 1945 Semarang menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bulan September tahun 2015 melalui Surat Keputusan Direktur No 006.A/SK/ AKFAR. 17/IX/2015. SK Direktur tersebut dimaksudkan untuk memperbaharui penjaminan mutu yang ada pada tahun 2012 melalui Surat Keputusan Direktur : 020/SK/ AKAFARMA.17/VIII/ 2012 dengan nama Badan Penjamin Mutu AKAFARAMA yang kemudian diganti menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Akademi Farmasi. Pelaksanaan penjaminan mutu yang sistimatis, konsisten dan berkelanjutan tersebut mutlak dilakukan agar :
- Visi, Misi dan Tujuan AKFAR dapat dicapai
- Kepentingan dan tuntutan para pihak terkait atau pemangku kepentingan (stakeholders) dapat terpenuhi,
- Mematuhi dan memenuhi ketentuan peraturan dan undang undang terkait yang berlaku.
Model manajemen SPMI Akademi Farmasi mengikuti siklus PPEPP yaitu dirancang, dilaksanakan, dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan berdasarkan pada model PPEPP. Dengan model ini maka Akademi Farmasi akan menetapkan terlebih dahulu tujuan yang ingin dicapai melalui strategi dan serangkaian aktivitas yang tepat.
TUJUAN KEBIJAKAN
- Menjamin bahwa setiap unit di lingkungan Akademi Farmasi dalam menjalankan tugas pelayanan dan fungsinya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Akademi Farmasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).
- Mengajak semua pihak di lingkungan Akademi Farmasi untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.
STRUKTUR ORGANISASI SPMI
Dengan terbentuknya Unit SPMI, maka struktur organisasi Akademi Farmasi adalah sebagai berikut: