LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
AKFAR 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
1. LATAR BELAKANG MENJALANKAN SPMI
Direktorat Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan penerapan Sistim Penjaminan Mutu Akademik bagi perguruan tinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan pendidikan. Bentuk kebijakan tersebut antara lain berupa peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan perundangan terkait lainnya. Menyikapi hal tersebut, Akademi Farmasi 17 Agustus 1945 Semarang telah menjaalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sejak bulan September tahun 2015 melalui Surat Keputusan Direktur No 006.A/SK/ AKFAR. 17/IX/2015. SK Direktur tersebut dimaksudkan untuk memperbaharui penjaminan mutu yang ada pada tahun 2012 melalui Surat Keputusan Direktur : 020/SK/AKAFARMA.17/VIII/2012 dengan nama Badan Penjamin Mutu AKAFARAMA yang kemudian diganti menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Akademi Farmasi.
Pembaharuan SPMI Akademi Farmasi 17 Agustus 1945 Semarang diperlukan agar dalam menjalankan dan melaksanakan penjaminan mutu di AKFAR dapat dilaksanakan secara sistimatis, konsisten dan berkelanjutan. Pelaksanaan penjaminan mutu yang sistimatis, konsisten dan berkelanjutan tersebut mutlak dilakukan agar : (a) Visi,misi dan Tujuan AKFAR dapat dicapai, (b) Kepentingan dan tuntutan para pihak terkait atau pemangku kepentingan (stakeholders) dapat terpenuhi, (c) Mematuhi dan memenuhi ketentuan peraturan dan undang undang terkait yang berlaku. Dalam rangka revitalisasi SPMI tersebut pula dokumen Kebijakan SPMI atau Kebijakan Mutu ini di susun.
2. LINGKUP KEBIJAKAN SPMI
Lingkup kebijakan SPMI AKFAR mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi baik bidang akademik maupun bidang non akademik. Sebagai langkah awal fokus pada bidang akademik khususnya bidang: pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya secara bertahap kebijakan SPMI AKFAR diterapkan pula pada bidang non akademik. Kebijakan SPMI AKFAR berlaku untuk semua unit dalam Institusi AKFAR
3. GARIS BESAR KEBIJAKAN SPMI AKFAR
A. PERNYATAAN KEBIJAKAN
Untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan secara efektif, efisien dan akuntabel, maka setiap unit di lingkungan Akademi Farmasi dalam merancang serta melaksanakan tugas, fungsi dan pelayanannya harus berdasarkan standar mutu yang semakin baik dan mengikuti manual ataupun prosedur tertentu yang ditetapkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Akademi Farmasi dan secara periodik dilakukan evaluasi diri serta audit internal mutu
B. TUJUAN KEBIJAKAN
- Menjamin bahwa setiap unit di lingkungan Akademi Farmasi dalam menjalankan tugas pelayanan dan fungsinya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Akademi Farmasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).
- Mengajak semua pihak di lingkungan Akademi Farmasi untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.
4. STRUKTUR ORGANISASI SPMI
Dengan terbentuknya Unit SPMI, maka struktur organisasi Akademi Farmasi adalah sebagai berikut :
LPM AKFAR 17
Lily Yulia Surya S., S.Pd, M.Si