Semarang – Membuang sampah tanpa dilakukan pemilahan antara sampah organik dan non organik, dan hannya ditutup dengan tanah yang dipadatkan akan rawan terjadi pencemaran air, khususnya pada tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, hal ini karena masih ada sampah yang mengandung bahan kimia yang tidak bisa diurai oleh tanah dan terus menerus masuk kedalam mata air yang menyebabkan terjadinya pencemaran air.
Hal ini telah dibuktikan oleh mahasiswa Akademi Farmasi (Akfar 17 Semarang, Fatwa Nuswantoro dalam penelitiannya yang berjudul “Menganalisis Logam Berat Timbal pada Air Sumur Di Kelurahan Kedungpane, kecamatan Mijen Semarang.”
Dalam penelitiannya,dari beberapa sumur yang diteliti, salah satunya mengandung mengandung logam berat yang tidak memenuhi syarat air minum sesuai dengan Permenkes RI Nomer 492 Tahun 2010.
Menindaklanjuti hasil penelitian tersebut, maka dalam rangka melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Jumiyati, S.TP.Msi (dosen Analis Makanan dan Minuman Akfar 17 Semarang) Yang didampingi bapak Siswo Sugiarto SPd M.Hum bersama-sama mahasiswa Nomiyati, Yuni Rahmawati dan Amanda Putu Pangestu melakukan penyuluhan di Kelurahan Kedungpane, Kota Semarang.
Dalam penyuluhan tersebut dihadiri oleh Lurah Kedungpane Dra. Rina Sugimurwani,S.IP.M.Si dan warganya dengan tujuan mengetahui cara pemilahan dan pemanfaatan sampah.
Meningkatkan Kesadaran
Menurut Jumiyati, sistim pengolahan sampah yang baik akan sangat bergantung pada peraturan yang menjadi dasar dari berjalannya sistim tersebut. Diindonesia pengelolaan sampah diatur dalam UU RI Nomer 18 Tahun 2008, dan secara spesifik pengelolaan sampah rumah tangga diatur dalam PP Nomer 81 Tahun 2012.
Dalam undang-undang itu, katanya, dijelaskan bahwa prngelolan sampah adalah tentang bagaimana meningkatkan kesadaran dan koordinasi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah sehingga tujuan pengelolaan sampah- yaitu sampah dapat kembali ke lingkungan sebagai sumber daya tanpa membahayakan masyarakat dan lingkungan-dapat tercapai.
Masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah memiliki peranannya masing-masing. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi dan mengembangkan kebijakan agar dapat mencapai tujuan pengelolaan sampah. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk pengadaan angkutan umum, TPA, dan biaya ganti rugi apabila muncul dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya.
Dijelaskan, masyarakat sendiri memiliki hak dan kewajiban berpartisipasi dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, serta mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan.
Berikan Penyuluhan :Tim pengabdian kepada masyarakat Akfar 17 Agustuus 1945 Semarang foto bersama setelah memberikan penyuluhan tentang pemilahan dan pemamfaatan sampah kepada masyarakat kelurahan Kedungpane, Kota Semarang.
Pemberian Cinderamata : Akademi Farmasi 17 Agustus 1945 Semarang kepada Bapak RT Kelurahan Kedungpane, kota Semarang.