Keamanan penggunaan kosmetika merupakan suatu hal yang sangat penting pada penggunaan kosmetika, salah satunya yakni krim pemutih wajah. Maraknya produk pemutih wajah yang muncul di pasaran memicu tren di kalangan remaja untuk memiliki kulit yang putih agar dianggap cantik. Remaja saat ini pada umumnya masih belum paham akan risiko penggunaan kosmetik pemutih sehingga memicu timbulnya kelainan kulit karena penggunaan kosmetik pemutih yang salah dan berlebihan.
Program pengabdian masyarakat dengan topik “Keamanan Penggunaan Kosmetik (Krim Pemutih) dikalangan remaja oleh tim Pengabdian Masyarakat Akademi Farmasi 17 Agustus 1945 Semarang yang telah dilaksanakan oleh apt. Eny Hastuti, S Si, M.Kes. selaku dosen bidang Kosmetik dan Alat Kesehatan dengan beberapa mahasiswa Vera Florentin Ola, Steven A Budiono Santoso dan Muhammad Fauzul Kabir, dilaksanakan di SMK 17 Agustus 1945 Semarang telah dilaksanaan pada tanggal 20 Juni 2023 berjalan dengan lancer dan mendapatkan sambutan yang antusias dari siswa-siswi kelas 10, 11, dan 12. Tentunya topiknya menarik bagi siswa-siswi sehingga bersikap aktif dan setelah dilakukan penyuluhan siswa-siswi mendapat tambahan ilmu mengenai keamanan penggunaan sediaan kosmetik yang baik terlihat dari hasil quesioner yang dibagikan kepada siswa–siswi.
Definisi kosmetik dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/2010 Pasal 1 “Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Krim pemutih adalah salah satu jenis kosmetik yang merupakan campuran bahan kimia dan atau bahan lainnya dengan khasiat bisa memucatkan noda hitam (coklat) pada kulit. Tujuan penggunaannya dalam jangka waktu lama agar dapat menghilangkan atau mengurangi hiperpigmentasi pada kulit. Tetapi Penggunaan yang terus-menerus justru akan menimbulkan pigmentasi dengan efek permanen. Menurut BPOM (Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan), terdapat sejumlah krim pemutih yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat dan hidroquinon… Bahan Kimia yang sering ditemukan dalam jumlah yang tak wajar pada kosmetik wanita yaitu merkuri. Hal ini terjadi karena saat merkuri bersentuhan langsung dengan kulit, senyawa tersebut akan mudah terserap ke dalam darah dan menimbulkan reaksi iritan yang cukup cepat yang dapat menyebabkan kulit terbakar, menghitam bahkan berkembang menjadi kanker kulit. Dalam dosis besar dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, paru-paru dan ginjal, mengganggu perkembangan janin, menimbulkan gejala keracunan, penglihatan kabur, tremor, insomnia, kepikunan dan gerakan tangan yang tidak normal (ataksia).
Tips Terhindar dari Krim Pemutih Abal-Abal yang membahayakan kesehatan dan kulit adalah mengenal tipe jenis kulit, jangan termakan rayuan iklan yang menjanjikan kulit putih secara instan. teliti dalam membaca kandungan dalam suatu produk krim pemutih, bila perlu konsul dengan dokter spesialis kulit dan kelamin tentang keluhan kulit yang kita rasakan, hindari krim pemutih yang memiliki aroma menyengat dan warna yang mencolok, produk sudah terdaftar BPOM, tertanda ada no registrasi nya.